Tuesday, April 6, 2021

Anotasi Makalah: The Evolution of Online Violent Extremism in Indonesia and the Philippines Oleh Nava Nuraniyah

- 0 comments

Nava Nuraniyah. 2019. “The Evolution of Online Violent Extremism in Indonesia and the Philippines”, Global Research Network on Terrorism and Technology, (5): 1–16

 

Kata Kunci: cybercrime, cyber terrorism, cyber criminology


Makalah berjudul ‘The Evolution of Online Violent Extremism in Indonesia and the Philippines’ yang ditulis oleh Nava Nuraniyah ini menjelaskan mengenai peningkatan penggunaan internet dan media daring di kalangan kelompok pro-Daesh, yang juga dikenal sebagai Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS, baik di Negara Indonesia maupun Filipina. Makalah ini juga membahas mengenai hubungan atau korelasi antara penggunaan internet dan media daring terhadap perkembangan jaringan kelompok pro-Daesh di dua negara tersebut. Media sosial dan aplikasi obrolan yang terenkripsi dianggap berperan dalam perkembangan ekstremisme di Indonesia dan Filipina dalam empat bidang utama, yaitu pencitraan (branding), rekrutmen (rekruitment), pendanaan (fundraiser), serta meningkatnya peran perempuan.


Pembahasan di dalam makalah ini dibuka dengan penjelasan mengenai latar belakang yang berbeda dari kelompok ekstremis islam di dua negara tersebut. Di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim, ekstremisme muncul pada tahun 1950-an sebagai sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara islam. Sedangkan di Filipina, ekstremisme muncul sebagai gerakan pemberontakan bersenjata yang memperjuangkan otonomi atau kemerdekaan bagi masyarakat Muslim Moro di Pulau Mindanao. Kedua gerakan ini sama-sama menjalin hubungan dengan organisasi jihadis global yatu Al-Qaeda, yang berujung pada terbentuknya kamp pelatihan yang dikelola oleh Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia, serta Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Filipina.


Adanya latar belakang yang berbeda dari dua kelompok ekstremis ini, turut mempengaruhi bagaimana kedua kelompok ini menggunakan internet dan media daring. Ekstremis di Indonesia cenderung lebih mudah beradaptasi dengan penggunaan internet dan media daring, sementara ekstrimis di Filipina, cenderung lebih lambat. Hingga tahun 2003, hanya beberapa pejuang front Moro yang memiliki alamat email, sedangkan di Indonesia, penggunaan internet dan media daring dapat ditelusuri eksistensinya sejak peristiwa Bom Bali, dengan digunakannya layanan mailing list Yahoo dan mIRC oleh Imam Samudra sebagai media penyebaran ideologi organisasinya.


Dalam konteks branding, eksistensi dari media sosial yang terenkripsi dipandang telah memudahkan ekstremis Asia Tenggara untuk membangun citra yang jelas dengan simbol dan pesan terkait yang ditujukan untuk menarik pengikut baru. Hal ini tercermin dari citra kelompok Daesh yang memberi daya tarik lebih bagi generasi kedua pemberontak di Mindanao. Dimana media Telegram secara strategis digunakan untuk mengiklankan propaganda mereka, dengan tujuan mendapatkan rekognisi formal dari kelompok utama Daesh yang berada di Suriah. Dalam makalah ini penulis juga menggarisbawahi peran perempuan sebagai alat propaganda yang memainkan peran penting dalam menjaga relevansi citra kelompok pada taraf regional maupun internasional.


Dalam konteks rekrutmen, media sosial berperan sebagai sarana perekrutan secara horizontal maupun vertikal, meskipun jarang menghasilkan pelaku teror tunggal (lone wolf) baik di Indonesia maupun Filipina. Perekrutan bisa berlangsung secara top-down (pemimpin yang aktif merekrut) maupun bottom up (simpatisan yang aktif menghubungi pimpinan). Media sosial seperti Facebook dan Telegram juga membuat perekrutan secara peer-to-peer, lebih mudah diakses dan berlangsung lebih cepat. Hal ini sekaligus berguna bagi simpatisan perempuan yang khususnya memang bercita-cita (aspire) untuk terlibat langsung dalam aksi-aksi jihad, yang pada awalnya didominasi oleh laki-laki. Kasus Ika Puspitasari, seorang pekerja migran, merupakan salah satu contoh konkrit keterlibatan perempuan yang memanfaatkan sarana ini.


Dalam konteks pendanaan, media sosial menyediakan platform bagi para ekstremis untuk menggalang dana secara lebih mudah dari para pendahulu mereka. Penggalangan dana secara terbuka seringkali dibingkai sebagai himbauan untuk mendukung keluarga dari pelaku yang sudah meninggal (martir) maupun pelaku yang sedang dipenjara, seperti yang terjadi dalam kasus lembaga amal Gerakan Sehari Seribu (Gashibu project) dan Aseer Crue Center yang mengumpulkan dana dengan dibingkai sebagai sumbangan untuk istri dan anak-anak dari narapidana terorisme.


Sumber: Nava Nuraniyah. 2019. “
The Evolution of Online Violent Extremism in Indonesia and the Philippines”, Global Research Network on Terrorism and Technology, Paper No. 5, 16 halaman, terdapat dalam https://rusi.org/publication/other-publications/evolution-online-violent-extremism-indonesia-and-philippines (terakhir diakses 6 April 2021)
[read more »]

Tuesday, March 30, 2021

Anotasi Makalah: Green Criminology and Crimes of the Economy oleh Vincenzo Ruggiero dan Nigel South

- 0 comments

Vincenzo Ruggiero, Nigel South. 2013. “Green Criminology and Crimes of the Economy: Theory, Research and Praxis”, Critical Criminology (21): 359–373


Kata Kunci: green criminology, kejahatan lingkungan, kebijakan lingkungan


Makalah berjudul ‘Green Criminology and Crimes of the Economy: Theory, Research and Praxis’ yang ditulis oleh Vincenzo Ruggiero dan Nigel South ini menjelaskan mengenai berbagai perkembangan pemikiran dan dimensi utama dari konsep green criminology, yang selanjutnya disebut sebagai kriminologi hijau, berbagai perdebatan yang muncul, serta kontroversi relevan yang muncul. Di dalam makalah ini Ruggiero dan South mencoba menghubungkan keterkaitan kriminologi hijau dengan bahasan yang muncul dalam kajian kriminologi kritis. Makalah ini berfokus pada dimensi ekonomis yang seringkali muncul di dalam kejahatan lingkungan serta berdampak dan mempengaruhi lingkungan itu sendiri. Makalah ini diakhiri dengan beberapa pengamatan kritis mengenai kearah mana serta teori, kebijakan, dan praktik apa yang mungkin perlu dirubah dalam kondisi atau situasi dunia yang sudah memasuki era post-growth.


Pembahasan makalah ini dibuka dengan memaparkan perkembangan konsep yang akan menjadi cikal bakal kriminologi hijau, mulai dari kajian-kaijan Lynch (1990), Beirne (1995), Halsey dan White (1998) serta South (1998) dan (2013). Merujuk pandangan Lynch, konsep kriminologi hijau bukan merupakan prespektif atau orientasi yang sama sekali baru di dalam kajian kriminologi, hal ini dikarenakan sebelumnya, sejumlah kriminolog telah menjadikan berbagai dampak dari kejahatan lingkungan sebagai objek kajiannya. Objek kajian kriminologi hijau itu sendiri mencakup kerusakan lingkungan (environmental harm), hukum lingkungan (environmental law) (baik pidana maupun perdata, langkah-langkah penegakan hukum dan proses pengadilan, penuntutan dan hukuman), regulasi-regulasi (environmental regulation) (sebagai sarana perlindungan, pelestarian lingkungan hidup serta sebagai sarana kontrol dan pengendalian sumber polusi dan dampak merusak lainnya).


Kriminologi hijau itu sendiri dapat didefinisikan sebagai kerangka kerja intelektual, yang berorientasi empiris dan politis terhadap environmental harm, baik primer maupun sekunder, environmental crimes, baik kejahatan maupun pelanggaran, yang berdampak secara merusak terhadap alam, beragam spesies yang hidup didalamnya serta planet bumi itu sendiri (South: 1998). Kriminologi hijau juga mencakup berbagai kajian mengenai legislasi lingkungan (environmental legislation) serta kajian terkait lainnya (White: 2008). Ia juga mencakup upaya pencegahan kejahatan (crime prevention approach) serta penegakan hukum (crime enforcement) terhadap kejahatan lingkungan (Wellsmith: 2010; Lemieux dan Clarke: 2009).


Secara konsepsi, kriminologi hijau merupakan framework yang terbuka, ia merupakan titik pertemuan dari multi-disiplin ilmu seperti ilmu politik, ekonomi, psikologi, organization theory serta ilmu lingkungan dan konservasi. Namun terlepas dari sifat keterbukaannya terhadap disiplin ilmu lain, kriminologi hijau berbagi karakteristik klasik dari ilmu kriminologi itu sendiri yang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti mengapa dan bagaimana hukum dibuat, mengapa dan bagaimana hukum dilanggar, dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan sebagai respons atas pelanggaran tersebut, sebagaimana disebut oleh Sutherland, apabila kita ingin memahami perilaku berbahaya, maka kita harus siap untuk melampaui ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai kejahatan. Beberapa pertanyaan tersebut dapat digunakan untuk menatapkan 3 (tiga) dasar (foundation) kajian kriminologi hijau.  Tiga dasar tersebut adalah kerangka hukum dan kriminalisasi (legal framework and criminalization), pelanggaran hukum (breaches of law and regulations) serta sanksi atau respons yang paling tepat dijatuhkan.


Dasar yang pertama yaitu kerangka hukum dan kriminalisasi, hal ini berkaitan dengan segala perbuatan-perbuatan yang menyebabkan dampak serta kerusakan terhadap lingkungan, serta bagaimana mereka diklasifikasikan, baik kedalam kejahatan maupun pelanggaran. Sedangkan dasar yang kedua yaitu pelanggaran hukum, yang juga berkaitan dengan bagaimana pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan/atau negara diatur, berfokus pada konsepsi pertanggungjawaban pidana pelaku, konsepsi kesalahan serta kejahatan yang dilakukan secara berlanjut (perbuatan berlanjut), bagaimana mereka diatur didalam hukum. sedangkan dasar yang terakhir yaitu mengenai sanksi dan respons, berkaitan dengan strategi penuntutan pelaku, perumusan sanksi yang seimbang dengan dampak yang ada, serta berkaitan juga dengan penentuan jenis sanksi yang tepat terhadap kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi.


Selain membahas menganai dasar-dasar konsepsi pemikiran kriminologi hijau, dalam makalah ini Ruggiero dan South juga mencoba menghubungkan keterkaitan kriminologi hijau dengan kriminologi kritis, serta hubungan antara kejahatan lingkungan dengan kejahatan ekonomi, kejahatan yang terorganisasi dan kejahatan politik. Dengan merujuk pada pandangan White yang menyatakan bahwa kriminologi hijau secara mengejutkan cenderung mengabaikan politik ekonomi di dalam pembahasannya, Ruggiero dan South berpandangan bahwa kejahatan lingkungan tidak bisa dipisahkan dengan politik ekonomi, karena bagaimanapun kejahatan lingkungan itu terjadi secara menyeluruh dalam konteks politik ekonomi global yang berbeda. Di dalam kajian-kajian kriminologi hijau, banyak kajian yang telah mengidentifikasi serta menguraikan jenis jenis kejahatan maupun kerusakan lingkungan tertentu baik yang dilakukan secara omisi maupun komisi, namun disisi lainnya kajian-kajian kriminologi hijau dianggap kurang mengeksplorasi kajian-kajian mengenai ketidakadilan serta praktik koruptif yang terjadi dalam konteks negara maupun dalam hubungan ekonomi.


Sumber: Vincenzo Ruggiero, Nigel South. 2013. “Green Criminology and Crimes of the Economy: Theory, Research and Praxis”, Critical Criminology Vol. 21, 17 halaman, terdapat dalam https://link.springer.com/article/10.1007/s10612-013-9191-6 (terakhir diakses 30 Maret 2021)
[read more »]

ShareThis

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . Wildan Poenya - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger